tujuan pendaftaran tanah. 9Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1997, hlm 473. tujuan pendaftaran tanah

 
 9Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1997, hlm 473tujuan pendaftaran tanah  Hal tersebut dengan pembuktian sertifikat tanah, sebagai instrumen untuk penataan penguasaan dan pemilikan tanah

Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah; 2. Tujuan utama dari pendaftaran tanah adalah adanya jaminan kepastian hukum bagi hak atas tanah tersebut. JAKARTA, KOMPAS. Walaupun telah diundangkan PP Nomor 10 Tahun 1961 Tujuan dan Manfaat Pendaftaran Tanah. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sedangkan Pasal 23, Pasal 32 dan Pasal 38 UUPA ditujukan kepada pemegang hak, sehingga ada hak dan kewajiban antara. rechts cadaster/legal cadaster. No. c. 24 TH. Pada Pasal 3 PP No. g. . Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan Program Nasional (Prona) yang bertujuan untuk mensertipikatkan tanah masyarakat Indonesia secara serentak. Untuk diketahui, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pertanahan di seluruh wilayah. Pihak lain yang dirugikan atas diterbitkannya sertifikat dapat mengajukan keberatan kepada penyelenggara pendaftaran tanah untuk. Hal tersebut juga meliputi aturan dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan atau pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia, pendaftaran tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan secara preventif, yaitu dengan adanya asas domeinverklaring, kemudian profesionalitas hakim dalam menentukan pemegang. Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja PP No 18 Tahun 2021 Leks&Co 5. yang dimaksud. ISSN : 2527-6654. Maros dan faktor-faktor yang menghambat masyarakat untuk mendaftarkan hak milik atas tanahnya di Desa Bentenge Kec. Petugas pendaftaran tanah bersifat aktif meneliti kebenaran data fisik dan yuridis (sistem publikasi positif). Pendaftaran tanah untuk pertama kali yang sering dilaksanakan di Indonesia adalah pendaftaran tanah sporadik. { PP No. 7. Dan Tujuan Pendaftaran Tanah, Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Hak Atas Tanah Yang Dapat di Daftarkan, Objek Dan Pendaftaran. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengatakan : bumi, air dan ruang angkasa dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan tanah yang menganut hak-hak Adat diadakan pendaftaran hanya untuk menen- tukan siapa yang wajib membayar pajak atas tanah,. D. Disamping itu dengan terselenggaranya pendaftaran tanah juga dimaksudkan : 1. Pendaftaran tanah di Indonesia memiliki asas dalam pelaksanaannya. Kepastian hukum sebagai tujuan pendaftaran tanah meliputi: a. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak. pendaftaran tanah di Indonesia adalah Undang-Undang No. Proses pendaftaran tanah terakhir adalah pemberian surat tanda bukti hak yang disebut sertifikat. Jaminan kepastian mengenai subyek berkaitan dengan pemegang hak yang sah serta hubungan hukum dengan bidang tanah tersebut. 24 Tahun 1997 dalam asas pendaftaran tanah sangat penting dalam pendaftaran tanah. nagari mereka, dan untuk proses pendaftaran dari tanah redistribusi tersebut para peserta dalam meminta persetujuan dari ninik mamak sering memberatkan para peserta tersebut. 1. 24 Tahun 1997). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut PTSL adalah sebuah program yang berhasil dibuat oleh Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikankepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, mencakup pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis. Tanah milik atas satuan rumah susun 5. PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH Tujuan Pendaftaran Tanah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam. Tujuan pendaftaran tanah ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. Tahun 2018 ini, Pemerintahan Jokowi-JK melalui Kabinet Kerja akan fokus pada peningkatan Sumber. Pengaturan pendaftaran tanah menurut PP Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah dilakukan Tanah negara. Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan penegasan sejauh mana kekuatan. Sejalan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tersebut, Boedi Harsono berpendapat bahwa tujuan pendaftaran tanah adalah agar dari kegiatan pendaftaran itu dapat diciptakan suatu keadaan dimana: Orang-orang dan badan hukum yang menpunyai tanah dengan mudah dapat membuktikan bahwa merekalah yang berhak atas tanah itu,. Pendaftaran tanah ini menghasilkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya. 671 juta melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (). pendaftaran tanah di atur dalam PP 24 th 1997 pasal 3,bahwa . Pendaftaran tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalam skripsi ini perumusan masalahnya adalah : Bagaimana ketersediaan peta-peta pendaftaran tanah di Kantor(selanjutnya disebut dengan PP Pendaftaran Tanah) dengan tujuan tersebut pada pasal 3 yaitu: 1. Untuk kegiatan Redistribusi Tanah di Provinsi Sumatera Barat, Pada tahun 2019 Untuk kegiatan program tersebut telah dialokasikan pada Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten. Kerangka Pemikiran 27 JAB III METODE PENELITIAN 31 A. Pendaftaran tanah bertujuan: a. Dalam sistem negara Indonesia, prosedur pendaftaran tanah diatur dalam PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti hanya bagi bidang. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan. Yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya. Tujuan pendaftaran tanah dimuat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PP No. Perbedaan Prona dan PTSL terletak pada persebaran anggarannya dan pendaftaraan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pendaftaran tanah secara sporadik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan bagaimana akibat hukum terhadap. Data-data pertanahan yang semula berada pada kelompok KW 4, 5, dan 6. Penerapan Lembaga Rechtsverwerking dalam Pendaftaran Tanah di Indonesia 21 B. Pendaftaran tanah merupakan keperluan administrasi bagi pemilik tanah untuk mendapatkan jaminan kepastian dan perlindungan hukum. Bagaimanakah status tanah yang belum memiliki sertifikat. Pendaftaran Tanah di Indonesia Berkaitan dengan tujuan yang ketiga diundangkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 yaitu untuk meletakkan dasar kepastian hukum, maka pada pasal 19 undang-undang UUPA diatur tentang pendaftaran tanah. Maksud dan Tujuan 1. Peningkatan kualitas data pertanahan adalah salah satu tujuan dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat dilakukan melalui 2 (dua). Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas sesuatu bidang tanah, satuan rumah Modul ini membahas pengertian, sistem, asas dan tujuan pendaftaran tanah di Indonesia serta pelaksanaannya menurut sistem yang dianut UUPA beserta peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang. pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri. dalam hubungan ini ialah, bahwa tugas pendaftaran tanah itu sekarang mengenai semua tanah diwilayah Republik Indonesia, sedang sebelumnya terutama hanya mengenai tanah-tanah dengan apa yang disebut "hak-hak barat" saja. Namun di. Pendaftaran tanah secara sistematis lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi. Abstrak Tujuan penelitian ini untuk menganalisa mengenai sejauh mana penerapan proses pendaftaran tanah dan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan pendaftaran tanah. Kedua, pelaksanaan PTSL di Kota Batu. Tujuan dari Pendaftaran Tanah menurut Djoko Walijatun dalam Bahan Ajar (1999), meliputi tujuan hukum, tujuan fiskal dan tujuan pemerintahan. 1997 No. Asas sederhana, bahwa dalam pendaftaran tanah dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedurnya mudah dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan. 45 Tujuan pendaftaran tanah dimuat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PP No. Pengertian Pendaftaran Tanah Pendaftaran tanah sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan Materi UPPATRingkasan Materi UPPAT. 1997 (2) Dalam hal suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat. Mallawa Kab. 1961/No. Perjalanan sejarah itu sering dibagi dalam beberapa fase atau babakan zaman, diantaranya adalah sebagai berikut : a. Tujuan Pendaftaran Tanah Adapun Pendaftfaran Tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian ha katas tanah. Kalimantan Selatan (disingkat Kalsel) adalah salah satu provinsi yang berada di pulau Kalimantan, Indonesia. Badan Pertanahan Nasional. Dia menyebutkan, salah satunya karena perubahan alam. Objek Pendaftaran Tanah. Study Resources. 2. Pasal 19 UUPA: (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakanPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Untuk diketahui, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pertanahan di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau setingkatnya. . 24 Tahun 1997 adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, oleh karena itu kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan diberikan sertipikat hak milik atas tanah. 2171, LL : 14 HLM. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Peralihan Hak atas Tanah melalui jual beli Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan bagaimana. Pendaftaran tanah sistematik sangat jarang dilaksanakan karena memerlukan rencana kerja jangka. 2017 •. Peraturan mengenai pendaftaran tanah di Indonesia mengacu kepada Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Baik kepastian mengenai. Pada Pasal 3 PP No. 59, LL Setkab : 36 HLM. Pendaftaran ini Tujuan Pendaftaran Tanah. yang membebaninya. Dari ketentuan pasal tersebut, jelas bahwa tujuan diadakan pendaftaran tanah oleh pemerintah adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum. Pendaftaran tanah ini melalui suatu ketentuan yang sangat teliti dan terarah sehingga tidak mungkin asal saja, terlebih lagi tujuan dari pendaftaran tersebut bukan sekedar untuk. Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah mengenai data suatu bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Dalam Permen ATR/BPN 19/2021 disebutkan terdapat empat tahap pengadaan tanah untuk kepentingan umum. perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan tujuan pendaftaran tanah. Itu sebabnya sertifikat hak atas tanah sangat penting dimiliki oleh pemegang hak tanah. 2. (Undang-undang Nomor 5penulisan hukum ini, dengan judul ”Asas Pendaftaran Tanah Dalam Sertifikasi Massal Atas Tanah Negara Melalui Persertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)di Belawan Sicanang, Kota Medan”. Tujuan pendaftaran tanah yaitu : 1) Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukumAsas dan tujuan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah No. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi keabsahan peralihak hak atas tanah warisan, mengetahui. 3K views•119 slides. Salah satu tujuan pendaftaran tanah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. Tahap Pelaksanaan Kegiatan PRONA. Untuk itu UUPA (Undang – Undang Pokok Agraria) telah menyediakan sebanyak mungkin aturan tertulis dan ketentuan pendaftaran tanah untuk memperoleh alat bukti yang kuat bagi pemiliknya. pada dasarnya segala perbuatan hukum yang mempengaruhi suatu milik dicatat dalam satu dokumen. Penyelenggaran pendaftaran tanah dalam masyarakat merupakan tugas Negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan. Struktur Akta PPAT 3. Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus. Ketentuan tentang Pendaftaran Tanah di atur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA yang menentukan bahwa: (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah di adakan. hal ini bertujuan supaya PPAT bisa menyiapkan AJB-nya terlebih. Salah satu contoh dalam hal ini misalnya bahwa dalam pemberian hak atas tanah tidak dikenal lembaga verjaring (uit weizing procedure). 2. 4. Tujuan. Financial instrument; dan. 34 2. java creativity 2014 03. 24 Tahun 1997, Yaitu ada tiga tujuan dari diadakannya Pendaftaran Tanah yaitu :23 a. (Foto: SCB) BPN memiliki fungsi dalam pertanahan baik dalam kebijakan hingga pengawasan tanah. mengenai letak, luas, batas dan pemilik tanah serta beban-beban lainnya bila ada. Sesuai amanat Pasal 19 UUPA, BPN mempunyai tugas untuk melaksanakan pendaftaran tanah di Indonesia dengan tujuan pemberian kepastian hukum hak atas tanah pada masyarakat. 24PPAT Khusus : Suatu Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu. 1. Sebagai pelaksana pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota membutuhkan bantuan pihak-pihak antara lain Pejabat Pembuat Akta Tanah dan pejabat lain. Item Type: Thesis (S2) Additional Information: Nomor. c. Kepastian hukum. dilaksanakan untuk tujuan kebaikan pihak-pihak yang bersengketa. Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan diperjelas dalam Pasal 3 PP No. Untuk memberikan kepastian hukum danUndang-undang ini secara resmi diberi nama UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang mengatur mengenai tentang hak-hak atas tanah, air, dan udara. Oleh karena itu, sangat penting bahwa mesin pengayak. Untuk memberikan kepastian hukum. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Karena tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikanjaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Salah satu tujuan pendaftaran tanah adalah memberikan kepastian hukum mengenai subyek dan obyek hak atas tanah, satuan rumah susun dan hak-haklain yang terdaftar. Pendaftaran Tanah Partisipatif . UUPA, bahwa tujuan pendaftaran tanah yang diadakan oleh Pemerintah adalah memberikan suatu jaminan kepastian hukum. Berbicara Pendaftaran hak atas tanah dalam rangka mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum itu, tentunya berhubungan pula dengan sistem publikasi pendaftaran tanah. b. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline. pelaksanaan pengadaan, pendaftaran, peredaran, penggunaan, dan pengawasan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah. Bahkan akan menghilangkan keberadaan tanah ulayat. hak atas tanah. Peraturan Perundang-undangan. Sebagaimana tujuan . Tujuan dari prosedure yang dipersukar itu ialah untuk mencegah agar untuk satu hak jangan sampai. Tujuan Pendaftaran Tanah • Tujuan pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 19 UUPA yaitu bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan, sebagaimana pada garis besarnya telah dikemukakan dalam pendahuluan tujuan pendaftaran tanah seperti yang dinyatakan dalam Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat akan mengadakan Live Instagram "Jual Tanah Gak Bayar Pajak Penghasilan?" Bagi #KawanPajak yang. RumahCom – Implementasi PP 18 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah mengandung ketentuan 3R yakni Right, Restriction and Responsibility. Daftar Hak Atas Tanah (D. 1 BAB I PENDAHULUAN 1. (Pasal 2 dan penjelasannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57). untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain. Untuk memberikan kepastian. Pemegang hak 9. Sesuai dengan amanat UUPA pasal 19ayat (1): "untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuanyang diatur dengan peraturan pemerintah" UUPA pasal 19 ayat (2):Pemetaan (Plotting) Tanah Barang Milik Negara (BMN) Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang “Perbendaharaan Negara” Pasal 49 ayat (1) yang berbunyi “Seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-tentang Pendaftaran Tanah. Tugas untuk melakukan pendaftaran tanah diseluruh Indonesia yang dibebankan kepada Pemerintah yang bertujuan tunggal yaitu untuk menjamin kepastian hukum. PENDAFTARAN TANAH Materi Kuliah Hukum Agraria PASAL 32 PP NO. Seperti tercantum dalam PP 24 Tahun 1997 Pasal 3 yang menyatakan bahwa tujuan utamanya adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas bidang tanah, satuan. 2. Tanah wakaf 4. Sertifikat sebagai tanda bukti hak yang bersifat mutlaksesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri. Pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas tanah, dengan dilakukan pendaftaran tanah, maka akan dapat dengan mudah mengetahui status dan kedudukan hukum dari pada tanah tertentu yang dihadapinya, baik mengenai letak, luas, batas dan pemilik tanah serta beban-beban lainnya bila ada,. . untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak- hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan; 2. Di Sumatera Barat tujuan program pendaftaran tanah termasuk PTSL dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah dalam kenyataannya tidak selalu dapat diwujudkan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada para pemegang tanah dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan penegasan mengenaiPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran hak milik atas tanah di Desa Bentenge Kec. Kantor Pertanahan untuk kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah dan rekonstruksi batas. Menurut penjelasan dari UUPA, pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah merupakan kewajiban dari Pemerintah bertujuan menjamin kepastian hukum yang. Tujuan dan sistem Pendaftaran tanah. pendaftaran tanah mempunyai tujuan sebagai berikut19; a. 1. Tujuan diselenggarakan pendaftaran tanah pada hakikatnya sudah ditetapkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria. Sistem Pendaftaran Tanah Yang Dianut di Berbagai Negara. Pemisahan rezim tanah antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) haruslah dihentikan oleh RUU ini kelak. tanah, penatagunaan tanah, pengurusan hak-hak tanah, serta pengukuran dan pendaftaran tanah perlu ditata dan diatur sedemikian rupa sehingga tanah dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat seperti yang T PENDAHULUAN .